TIMES KALTIM, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan komitmennya untuk memberikan akses perizinan usaha yang bebas dari praktik percaloan.
Masyarakat diimbau untuk mengurus izin usaha secara mandiri melalui sistem yang sudah disediakan, yaitu OSS-RBA, yang memungkinkan pengurusan izin dengan cepat, mudah, dan gratis.
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda PTSP, Idrus, menjelaskan bahwa perizinan usaha di Bontang kini dapat diakses siapa saja tanpa memerlukan jasa pihak ketiga.
“Kami ingin masyarakat tidak bergantung pada calo dalam proses perizinan. Semua bisa dilakukan sendiri, mudah dan tanpa biaya tambahan,” ungkapnya saat ditemui pada Selasa (29/10/2024).
Menurutnya, OSS-RBA dirancang untuk memudahkan proses perizinan dengan akses yang langsung dan transparan bagi masyarakat.
Pun kata dia, DPMPTSP selalu siap memberikan arahan dan pendampingan kepada pelaku usaha yang memerlukan bantuan dalam memahami sistem OSS-RBA.
“Jika ada kendala atau butuh panduan, kami di DPMPTSP siap membantu. Tidak perlu ragu untuk datang langsung ke kantor atau mengakses OSS-RBA secara online,” lanjutnya.
Dengan adanya sistem yang telah terintegrasi ini, masyarakat dapat langsung memantau status izin usaha mereka tanpa perantara. Idrus menggarisbawahi bahwa OSS-RBA memastikan seluruh pengajuan dapat dilacak secara real-time, menghilangkan kemungkinan adanya hambatan dari pihak luar.
Hal tersebut sekaligus menghindarkan masyarakat dari potensi biaya tambahan yang sering kali diakibatkan oleh calo.
Idrus berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan kemudahan ini, terutama pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang membutuhkan legalitas untuk menunjang perkembangan bisnis mereka. DPMPTSP juga akan terus meningkatkan sosialisasi terkait kemudahan pengurusan izin agar masyarakat lebih paham dan percaya diri dalam mengurus izin mereka sendiri.
Dukungan ini, lanjut Idrus, merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan menyediakan layanan yang bebas biaya dan tanpa perantara. DPMPTSP menargetkan agar masyarakat merasakan manfaat dari izin yang lebih mudah didapatkan serta mendukung kepastian hukum dalam usaha mereka.
“Mengurus izin secara mandiri tidak hanya mudah dan cepat, tetapi juga menjamin bahwa usaha mereka memiliki dasar legalitas yang kuat. Ini penting untuk keberlangsungan usaha di Bontang,” pungkasnya. (d)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: DPMPTSP Pastikan Perizinan Usaha di Bontang Bebas Calo, Mudah Diakses Masyarakat
Pewarta | : Kusnadi |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |