TIMES KALTIM, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengeluarkan daftar persyaratan dasar bagi pihak yang ingin membuka klinik pemerintah.
Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur menyatakan bahwa pemenuhan syarat ini wajib bagi setiap calon klinik yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat.
Aspiannur menjelaskan bahwa syarat-syarat ini dirancang untuk memastikan bahwa klinik yang beroperasi memenuhi standar pelayanan yang sesuai dengan aturan pemerintah.
Beberapa persyaratan dasar meliputi scan KTP asli, scan ijazah yang sudah dilegalisir, serta bukti kepemilikan atau izin penggunaan bangunan. Bagi klinik yang menyewa bangunan, diperlukan surat kontrak minimal lima tahun sebagai jaminan stabilitas lokasi layanan.
"Selain syarat administrasi dasar, setiap calon klinik juga harus menyertakan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL untuk klinik rawat inap, atau SPPL bagi klinik rawat jalan. Ini penting untuk mengelola dampak lingkungan dari operasional klinik,” ujarnya, Jumat (1/11/2024).
DPMPTSP Bontang juga menekankan pentingnya dokumen profil klinik yang mencakup visi misi, struktur organisasi, sarana dan prasarana, serta daftar tenaga kesehatan yang akan bertugas. Kelengkapan profil klinik ini merupakan salah satu syarat utama yang memastikan bahwa layanan kesehatan yang akan diberikan sesuai standar.
Pengajuan izin juga membutuhkan dokumen bangunan, seperti gambar fasilitas, SOP layanan di setiap ruang, dan MoU terkait pengelolaan sampah medis. Semua ini merupakan aspek penting untuk menjaga kualitas dan keamanan layanan kesehatan.
Selain itu, klinik yang ingin memperpanjang izin juga harus melampirkan sertifikat akreditasi sebagai bukti kualitas layanan. Pihaknya juga meminta daftar tenaga kesehatan beserta surat izin praktik (SIP), serta daftar obat-obatan yang akan digunakan.
Demi memudahkan proses pengajuan, DPMPTSP menyediakan formulir permohonan online di *bit.ly/SuratPermohonan-Klinik*. Aspiannur mengimbau para pengelola klinik untuk melengkapi semua persyaratan ini sebagai langkah dasar mendirikan klinik pemerintah yang aman, berkualitas, dan berizin resmi di Bontang. (d)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Persyaratan Dasar Buka Klinik Pemerintah di Bontang, Berikut Syarat dari DPMPTSP
Pewarta | : Kusnadi |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |