TIMES KALTIM, BONTANG – Proses perizinan gerai Mie Gacoan di Bontang masih dalam proses, menunjukkan komitmen Pemkot Bontang dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP Bontang) dalam memastikan bahwa setiap aspek perizinan dipenuhi sebelum gerai tersebut mulai beroperasi.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap setiap tahap perizinan, sebagai bentuk komitmen terhadap penataan kota yang teratur dan sesuai aturan.
Idrus, Jafung Penata Perizinan Ahli Muda PTSP, mengungkapkan bahwa DPMPTSP berperan aktif mendampingi proses perizinan ini untuk memastikan kelancaran dan legalitas operasional Mie Gacoan.
Hingga kini, beberapa persyaratan sudah terpenuhi, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang merupakan salah satu persyaratan awal.
“Selain PKKPR, gerai ini juga tengah menyelesaikan izin lingkungan serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Koordinasi dengan Dinas Perhubungan juga sedang berlangsung untuk memastikan semua aspek terpenuhi,” ujar dia, Selasa (29/10/2024).
DPMPTSP Bontang, kata Idrus, memastikan setiap langkah perizinan dijalankan dengan benar agar operasional gerai nantinya tidak menimbulkan permasalahan, terutama terkait dampak lingkungan dan lalu lintas.
Ia menambahkan, dengan tingginya minat investasi di Bontang, pemerintah berupaya untuk mengakomodasi kebutuhan investor sembari menegakkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Pemkot Bontang juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen sebelum gerai beroperasi, guna menjaga ketertiban administrasi dan meminimalisir risiko permasalahan di kemudian hari. Idrus menyebutkan bahwa pihaknya mendukung investasi baru, tetapi tetap menegaskan bahwa kepatuhan pada tahapan perizinan harus diutamakan.
Dalam prosesnya, DPMPTSP menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang mempermudah pelaku usaha mengajukan izin dan memantau perkembangan perizinan secara digital. Dengan sistem ini, transparansi proses perizinan menjadi lebih terjaga dan mudah diakses pihak terkait.
Mie Gacoan diharapkan dapat segera memenuhi semua persyaratan perizinan agar bisa beroperasi tanpa kendala. Pemerintah berharap hadirnya gerai ini tidak hanya menambah pilihan kuliner di Bontang, tetapi juga berkontribusi positif terhadap perekonomian kota tanpa mengabaikan aspek ketertiban.
DPMPTSP pun siap untuk terus memfasilitasi investor yang membutuhkan bantuan terkait perizinan dan memastikan bahwa prosedur yang ada diikuti dengan seksama, demi kenyamanan masyarakat dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. (d)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tahapan Izin Mie Gacoan Dalam Proses, Pemkot Bontang Jaga Kepatuhan Perizinan
Pewarta | : Kusnadi |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |