TIMES KALTIM, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bontang (DPMPTSP Bontang) memfasilitasi pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi semua skala usaha, dari usaha mikro kecil (UMK) hingga usaha besar.
Kemudahan ini terlihat dari perbedaan persyaratan, di mana pelaku UMK hanya perlu melampirkan KTP dan nomor HP, sementara usaha sedang dan besar membutuhkan dokumen tambahan seperti akta notaris.
Menurut Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP, Idrus, DPMPTSP sengaja menyederhanakan prosedur pengurusan NIB bagi UMK sebagai upaya mendorong legalitas usaha mikro.
"Dengan hanya KTP dan nomor HP, dalam lima menit NIB UMK bisa selesai. Ini bisa dilakukan langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP), kantor DPMPTSP, atau melalui sistem OSS-RBA," ujarnya, pada Selasa (29/10/2024).
Namun, bagi usaha besar dan sedang, persyaratan yang lebih kompleks diberlakukan. Usaha dengan badan hukum seperti CV atau PT harus melampirkan akta pendirian dari notaris. Jika mereka ingin menambah jenis usaha, pembaruan akta menjadi kewajiban. Idrus menegaskan, perbedaan ini dirancang agar pelaku usaha mikro tak terbebani oleh birokrasi yang terlalu rumit.
Selain itu, Idrus menjelaskan bahwa usaha sedang dan besar memiliki tanggung jawab hukum lebih besar, sehingga membutuhkan proses perizinan yang sesuai dengan operasional skala tersebut.
"Khusus untuk usaha besar, mereka harus mematuhi regulasi tambahan agar dapat beroperasi sesuai standar hukum," katanya.
Idrus berharap kemudahan pengurusan NIB ini dapat menarik lebih banyak pelaku UMK untuk mendaftarkan usaha mereka secara resmi. Hal ini penting agar UMK memiliki status legal yang memungkinkan mereka mengakses bantuan dan program pemerintah.
Sementara itu, meskipun pengurusan NIB UMK lebih sederhana, DPMPTSP tetap memberikan dukungan kepada semua skala usaha agar pengajuan izin dapat terselesaikan dengan cepat.
"Kami mendukung semua jenis usaha. Bagi UMK, kami berikan proses mudah, sedangkan usaha besar dan sedang memiliki prosedur sesuai kapasitasnya," imbuh Idrus.
Ia menekankan, dengan adanya perbedaan persyaratan ini, DPMPTSP berharap pengembangan usaha di Bontang tetap kondusif dan mampu meningkatkan perekonomian, baik melalui usaha mikro maupun skala besar yang terdaftar resmi. (d)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: DPMPTSP Bontang Permudah NIB UMK, Skala Besar dan Sedang Butuh Dokumen Lebih Lengkap
Pewarta | : Kusnadi |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |