https://kaltim.times.co.id/
Berita

Pramono Anung Tidak Diwajibkan Mundur Saat Maju di Pilgub Jakarta

Rabu, 28 Agustus 2024 - 12:13
Pramono Anung Tidak Diwajibkan Mundur Saat Maju di Pilgub Jakarta Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (27/8/2024). (FOTO: ANTARA/Andi Firdaus)

TIMES KALTIM, JAKARTA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, mengklarifikasi bahwa Pramono Anung tidak diharuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet meskipun telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur dalam Pemilihan Gubernur Jakarta atau Pilgub Jakarta 2024. Menurut Hasan, keputusan untuk mundur atau tetap menjabat adalah sepenuhnya hak pribadi Pramono.

"Soal mundur atau tidak itu pilihan Pak Pramono. Sebab tidak diharuskan mundur," ujar Hasan dalam pesan tertulis yang diterima oleh wartawan di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Hasan juga menjelaskan bahwa selama masa kampanye Pilgub Jakarta, Pramono cukup mengambil cuti tanpa perlu melepaskan jabatan Sekretaris Kabinet.

Di sisi lain, Bendahara Umum PDI Perjuangan, Olly Dondokambey, mengungkapkan bahwa Pramono Anung bersama Anggota DPR RI, Rano Karno, akan mendaftar sebagai bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Rabu pukul 11.00 WIB di KPU setempat.

Olly juga menegaskan bahwa partainya tidak akan mengadakan acara khusus untuk mengumumkan pencalonan Pramono-Rano sebagai pasangan calon dari PDIP.

Sementara itu, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan beberapa surat keterangan sebagai persyaratan pencalonan Pramono Anung dalam Pilgub DKI Jakarta.

Surat-surat tersebut meliputi keterangan bahwa Pramono tidak pernah menjadi terdakwa, tidak sedang dicabut hak pilihnya, serta tidak memiliki tanggungan utang baik atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya.

"Benar, pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan," ujar Djuyamto kepada wartawan di Jakarta.

Surat-surat tersebut menjadi bagian dari persyaratan formal yang harus dipenuhi oleh Pramono Anung untuk dapat maju dalam Pilkada Jakarta 2024. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Kaltim just now

Welcome to TIMES Kaltim

TIMES Kaltim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.