https://kaltim.times.co.id/
Berita

Pelaku Usaha Bontang Diminta Lebih Transparan dalam Melaporkan Kendala Investasi

Jumat, 13 September 2024 - 20:39
Pelaku Usaha Bontang Diminta Lebih Transparan dalam Melaporkan Kendala Investasi Darmawati, Analis Kebijakan DPMPTSP Bontang. (Foto: Kusnadi/TIMES Indonesia)

TIMES KALTIM, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengajak para pelaku usaha untuk lebih transparan dalam melaporkan kendala yang mereka hadapi terkait investasi.

Darmawati, Analis Kebijakan DPMPTSP, menjelaskan bahwa pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga alat penting untuk meningkatkan efektivitas bantuan pemerintah kepada pelaku usaha.

Darmawati menegaskan bahwa banyak pelaku usaha enggan melaporkan kesulitan yang dihadapi, baik itu kendala teknis, perizinan, atau hambatan lain di lapangan. Dengan melaporkan kendala secara tepat, pemerintah dapat lebih cepat merespons dan memberikan solusi yang sesuai. 

Sesuai dengan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, pelaporan LKPM diwajibkan bagi semua pelaku usaha. Pelaku usaha besar wajib melapor setiap triwulan, sementara usaha mikro dan kecil (UMK) diberikan keringanan untuk melapor setiap semester. 

"Jadwal pelaporan ini dibuat agar pemerintah bisa memantau perkembangan investasi secara berkala dan melakukan intervensi jika diperlukan," ujarnya saat acara Bimtek LKPM di Hotel Raodah, Kamis (12/9/2024).

Tata cara pelaporan LKPM sudah disederhanakan agar lebih mudah diakses oleh pelaku usaha. Prosesnya dilakukan secara online melalui laman **oss.go.id**, di mana pelaku usaha cukup login, memilih menu pelaporan, dan mengisi laporan sesuai dengan perkembangan usaha dan kendala yang dihadapi. 

"Kami berusaha memudahkan proses ini agar pelaku usaha tidak merasa terbebani oleh urusan administratif," jelas Darmawati.

Namun, Darmawati juga menekankan bahwa pelaporan yang lengkap dan tepat waktu sangat penting untuk memastikan pemerintah dapat merespons secara cepat dan efektif. 

"Jika kendala tidak dilaporkan, kami tidak bisa mengetahui masalah yang dihadapi oleh pelaku usaha, dan akibatnya, solusi yang diberikan mungkin tidak tepat sasaran," ungkapnya.

Selain itu, transparansi dalam pelaporan juga dapat meningkatkan kepercayaan pemerintah terhadap pelaku usaha. Dengan melaporkan secara jujur, pemerintah dapat melihat komitmen pelaku usaha untuk berkembang dan berkontribusi pada perekonomian daerah. 

DPMPTSP berharap pelaporan LKPM ini dapat menjadi jembatan antara pelaku usaha dan pemerintah untuk berkolaborasi dalam menyelesaikan masalah investasi. Pihaknya mengapresiasi pelaku usaha yang proaktif melaporkan kendala mereka, karena ini akan memudahkan mereka dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan. 

Di sisi lain, pelaporan LKPM juga menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan yang mendukung iklim investasi yang sehat di Bontang. Data yang dikumpulkan dari laporan tersebut akan digunakan untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan relevan. 

"Setiap laporan sangat berarti, karena dari sanalah kami bisa melihat gambaran umum kondisi investasi di lapangan," ungkapnya.

Selain itu, Darmawati menyebut bahwa DPMPTSP juga mengadakan berbagai sosialisasi dan pelatihan untuk membantu pelaku usaha memahami pentingnya pelaporan LKPM. 

"Kami mengadakan pelatihan dan memberikan bimbingan kepada pelaku usaha, terutama yang baru, agar mereka bisa melapor dengan benar dan tepat waktu," ujarnya.

Dengan adanya transparansi dalam pelaporan, pemerintah berharap dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif di Bontang. Pelaporan yang baik dan tepat akan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih stabil, sehingga bisa mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (*)

Pewarta : Kusnadi
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Kaltim just now

Welcome to TIMES Kaltim

TIMES Kaltim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.