https://kaltim.times.co.id/
Berita

Aplikasi Mobile JKN Wajib untuk Rawat Jalan RSUD Bontang per 10 Oktober: Ini Cara Pendaftarannya

Jumat, 04 Oktober 2024 - 13:41
Aplikasi Mobile JKN Wajib untuk Rawat Jalan RSUD Bontang per 10 Oktober: Ini Cara Pendaftarannya Cara pendafataran aplikasi Mobile JKN sudah disiapkan pihak RSUD Bontang. (Foto: Humas RSUD Bontang for tIMES Indonesia)

TIMES KALTIM, BONTANGRumah Sakit Umum Daerah Taman Husada Bontang (RSUD Bontang) mengumumkan bahwa mulai 10 Oktober 2024, peserta BPJS Kesehatan yang ingin berobat di layanan rawat jalan tidak lagi menggunakan aplikasi SIPERBAN. Kini pasien diwajibkan melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN. Penerapan ini dimaksudkan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih efisien serta mendapat kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan.

Humas RSUD Taman Husada dr. Siti Aisyatur Ridha menjelaskan, agar pelayanan di poliklinik dapat diproses, seluruh langkah-langkah tersebut terlebih dahulu wajib dilakukan.

“Antrean yang ada di Mobile JKN hanya untuk poliklinik dan pasien wajib melakukan check-in dan finger print sebelum mendapatkan layanan dari dokter,” terangnya pada Rabu (2/10/2024).

Berikut langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk mendapatkan pelayanan kesehatan:

1. Download Aplikasi Mobile JKN
Pasien terlebih dahulu harus mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store bagi pengguna Android, atau App Store bagi pengguna iOS.

2. Pendaftaran Akun Mobile JKN
Setelah aplikasi terunduh, pasien diminta untuk melakukan pendaftaran akun dengan memilih opsi Masuk/Daftar. Jika belum memiliki akun, pilih Daftar, dan masukkan data diri berupa NIK, nama lengkap, tanggal lahir, serta kode captcha yang tersedia. Tekan tombol Verifikasi Data untuk melanjutkan proses.

3. Verifikasi Nomor Handphone
Pasien kemudian diminta untuk memasukkan nomor handphone aktif dan menekan opsi Kirim Kode Verifikasi. Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS, dan pasien harus memasukkan kode tersebut untuk melanjutkan.

4. Persetujuan Syarat dan Ketentuan
Pada tahap ini, akan muncul syarat dan ketentuan penggunaan aplikasi Mobile JKN. Pasien diminta membaca dan memahami dengan seksama sebelum mencentang kotak Saya Setuju, kemudian pilih Selanjutnya.

5. Verifikasi Akun
Masukkan kode OTP yang diterima melalui SMS, kemudian tekan tombol Verifikasi. Setelah itu, pasien bisa melanjutkan dengan mengisi alamat email (opsional) dan membuat password, lalu tekan Registrasi. Akun Mobile JKN akan aktif setelah notifikasi pendaftaran berhasil.

6. Pengambilan Antrian Online
Setelah memiliki akun, pasien dapat masuk ke aplikasi Mobile JKN dengan menggunakan akun yang telah didaftarkan. Untuk mendaftar pelayanan rawat jalan di RSUD Taman Husada, pasien harus memilih menu Pendaftaran Pelayanan.

Pilih Faskes Rujukan Tingkat Lanjut. kemudian isi rencana Tanggal Kunjungan dan pilih Jadwal Dokter sesuai dengan keinginan. Jika data sudah sesuai, klik Daftar Pelayanan, dan pendaftaran pasien akan otomatis masuk ke sistem antrian RSUD.

7. Proses Check-In di RSUD
Saat sudah berada di RSUD, pasien diharuskan untuk melakukan Check In melalui aplikasi dengan memilih menu Ambil Antrian. Pasien juga harus melakukan finger print untuk penerbitan SEP (Surat Eligibilitas Peserta) sebelum mendapatkan pelayanan dari dokter di poliklinik. (d)

Pewarta : Kusnadi
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Kaltim just now

Welcome to TIMES Kaltim

TIMES Kaltim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.