TIMES KALTIM, BONTANG – Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang (KPU Bontang) bersama Tim sukses perwakilan LO, Bawaslu Bontang serta kepolisian resmi menghapus aturan zonasi kampanye dalam Pilkada 2024.
Penghapusan itu menyusul banyaknya masukan terkait kerawanan timbulnya pelanggaran dalam kampanye setiap Paslon.
“Ia resmi kami hapus sejak Senin, 30 September 2024, seiring terbitnya SK Perubahan No 217/2024 Selasa lalu,” ujar Hamzah, salah satu komisinoner KPU Bontang, Kamis (3/10/2024).
Penghapusan itu, menurut Hamzah, berdasar pada adanya celah kampanye diluar zona dan jadwal yang telah ditetapkan. Mengingat ada saja masyarakat yang bersedia didatangi tidak dalam jadwal yang dikeluarkan.
Kalau KPU Bontang menetapkan jadwal beserta zonasinya, akan ada potensi pelanggaran yang mungkin bisa dilakukan orang lain selain tim kampanye.
“Seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, setiap orang yang melakukan kampanye di luar jadwal dapat dikenakan sanksi pidana,” jelasnya.
Sebelumnya dalam surat keputusan KPU Bontang Nomor 210 Tahun 2024 tentang Penetapan jadwal kampanye pada pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Bontang Tahun 2024, menjelaskan soal metode kampanye dalam Diktum ke satu.
Metode kampanye disebutkan pertama pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan dialog dan rapat umum.
Bahwa lokasi kampanye dibagi menjadi 4 zona. Skemanya diatur per pasangan calon (Paslon). Setiap satu zona kami siapkan untuk paslon perharinya, dan dilaksanakan selama 60 hari sesuai jadwal yang telah di sepakati.
Adapun Zona dalam Diktum Ketiga meliputi :
Zona A: Kelurahan Tanjung Laut, Tanjung Laut Indah, Berbas Pantai dan Berbas Tengah
Zona B: Kelurahan Api-api, Bontang Baru dan Bontang Kuala.
Zona C: Kelurahan Belimbing, Loktuan, Guntung dan Gunung Elai
Zona D: Kelurahan Kanaan, Bontang Lestari, Gunung Telihan dan Satimpo.
Meskipun zonasi dihapus, jadwal kampanye tetap berlangsung mulai dari 25 September hingga 23 November 2024. Jika paslon ingin berkampanye di tempat yang sama, mereka harus mengirim surat izin kepada kepolisian.
“Biar tidak bentrok, misal dalam satu tempat ada dua paslon yang akan berkampanye, nanti waktunya yang menentukan dari kepolisian,” jelas Hamzah, Komisioner KPU Bidang Hukum dan Sengketa. (d)
Pewarta | : Kusnadi |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |