https://kaltim.times.co.id/
Berita

Sri Mulyani Pastikan Bansos Tak Terpengaruh Efisiensi Anggaran

Kamis, 30 Januari 2025 - 12:11
Sri Mulyani Pastikan Bansos Tak Terpengaruh Efisiensi Anggaran Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam BRI Microfinance Outlook 2025 di Tangerang, Banten, Kamis (30/1/2025). (ANTARA/Imamatul Silfia)

TIMES KALTIM, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa program bantuan sosial (bansos) tidak akan terdampak oleh kebijakan efisiensi anggaran yang diminta Presiden Prabowo Subianto.

"Anggaran untuk bantuan sosial tidak mengalami pemotongan sedikit pun," ujar Sri Mulyani dalam acara BRI Microfinance Outlook 2025 di Tangerang, Banten, Kamis (30/1/2025).

Sri Mulyani menyebutkan bahwa total belanja negara pada tahun anggaran 2025 mencapai Rp3.621,3 triliun. Untuk memastikan penggunaan anggaran lebih efektif, pemerintah melakukan penyesuaian pada berbagai pos belanja, sesuai arahan Presiden Prabowo kepada kementerian dan lembaga.

Langkah efisiensi ini bertujuan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Sebagai gantinya, pemangkasan dilakukan pada beberapa anggaran, seperti perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), serta kegiatan seremonial yang dinilai kurang berdampak signifikan bagi masyarakat.

"Kementerian dan lembaga diminta untuk mengefisienkan kegiatan yang tidak terlalu mendesak, namun tetap memastikan program dan proyek yang langsung menyentuh masyarakat tetap berjalan," tambahnya.

Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, Sri Mulyani menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan kementerian dan lembaga melakukan efisiensi terhadap 16 pos belanja dengan pemangkasan bervariasi antara 10 hingga 90 persen.

Beberapa pos anggaran yang terkena pemangkasan antara lain ATK sebesar 90 persen, kegiatan seremonial 56,9 persen, rapat dan seminar 45 persen, serta perjalanan dinas 53,9 persen. Selain itu, pemangkasan juga mencakup belanja jasa konsultan 45,7 persen, infrastruktur 34,3 persen, serta berbagai belanja lain yang dianggap bisa dihemat.

Para menteri dan pimpinan lembaga diwajibkan melaporkan rencana efisiensi ini kepada DPR dan menyerahkan persetujuannya kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025.

Jika hingga batas waktu tersebut belum ada laporan revisi, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencatat perubahan anggaran secara mandiri dalam dokumen anggaran negara. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Kaltim just now

Welcome to TIMES Kaltim

TIMES Kaltim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.