TIMES KALTIM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto (SFH). Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tim penyidik tengah bekerja di rumah dinas SFH untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH selaku Plt Gubernur Riau,” ujar Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Menurut Budi, penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November lalu.
“Penggeledahan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu,” jelasnya.
Kronologi OTT Gubernur Riau
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi telah menangkap Abdul Wahid, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Riau, bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan. OTT tersebut menjadi pintu masuk pengusutan dugaan praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau.
Sehari berselang, tepatnya pada 4 November 2025, KPK mengumumkan bahwa Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri ke lembaga antirasuah. Pada tanggal yang sama, KPK juga menyatakan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka pasca-OTT, meski belum merinci identitas dan peran masing-masing kepada publik.
Tiga Tersangka Ditetapkan
Perkembangan signifikan terjadi pada 5 November 2025. KPK secara resmi mengumumkan penetapan tiga tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni:
Abdul Wahid (AW) – Gubernur Riau; M. Arief Setiawan (MAS) – Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau; dan Dani M. Nursalam (DAN) – Tenaga Ahli Gubernur Riau
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait proyek dan kebijakan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |