TIMES KALTIM, BONTANG – Calon Wali Kota Bontang Basri Rase memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang. Kamis,(7/11/2024)
Kehadiran Wali Kota Bontang incumbent itu terkait laporan masyarakat adanya dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan program beasiswa tuntas dan kredit nol persen untuk UMKM.
Dugaan itu kini masuk dalam proses penyelidikan Bawaslu Bontang.
Basri Rase menjelaskan bahwa kehadirannya ke Bawaslu sebagai bentuk kepatuhannya terhadap undangan institusi pengawas penyelenggara Pilkada.
“Saya sempat kaget juga kok ada yang lapor, padahal inikan untuk program pro rakyat, kok ada orang nda suka,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa program-program tersebut adalah bagian dari upaya pemerintah pusat dalam mendorong pemulihan ekonomi.
"Ini sesuai instruksi presiden untuk pemulihan ekonomi," ungkap Basri.
Diketahui, Basri Rase yang masih menjabat sebagai Wali Kota Bontang, baru-baru ini meluncurkan program Kredit Usaha Mikro 0 persen bertajuk “Bontang Kreatif; Kredibel, Adil, Transparan, dan Inovatif (Bontang Kreatif)” pada 21 September 2024, sebelum mengambil cuti kampanye.
Program ini menawarkan kredit tanpa bunga bagi pelaku UMKM di Bontang, dengan penyertaan modal sebesar Rp25 miliar dari Pemkot Bontang kepada Bank Kaltimtara.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kreativitas dan produktivitas para pelaku UMKM di Bontang.
"Kami ingin pelaku UMKM semakin kreatif dan mampu meningkatkan produktivitasnya. Program ini adalah komitmen kami untuk mendukung mereka berkembang," ucapnya.
Selain program kredit 0 persen, Basri juga memperkenalkan inisiatif UMKM Naik Kelas yang akan membantu pelaku usaha lokal merambah pasar internasional. Program ini rencananya akan bekerja sama dengan Bea Cukai dan sejumlah perusahaan untuk mendukung ekspor produk UMKM Bontang.
"Kami ingin UMKM Bontang go internasional. Ini adalah langkah konkret kami," tambah Basri
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Bontang, Ismail, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dua laporan tersebut. "Laporan pertama masuk Jumat, dan laporan kedua pada Senin," ujarnya saat berbicara kepada media, Kamis (7/11/2024).
Laporan ini menyebut bahwa Basri Rase dan Chusnul diduga melanggar Pasal 71 ayat 3 UU No. 10 Tahun 2016. Meskipun begitu, Ismail menyatakan bahwa Bawaslu akan menyelidiki lebih lanjut sebelum memutuskan langkah berikutnya.
"Kami tidak langsung menerapkan pasal tersebut sebelum penelusuran lebih dalam," kata Ismail.
Selain Basri dan Chusnul, laporan ini juga menyertakan nama Najirah dan Aji Erlinawaty. Nama mereka muncul sebagai terlapor dalam laporan pertama, sementara laporan kedua hanya menyebut Basri Rase.
Bawaslu Bontang telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait, termasuk pelapor, Kepala Bagian Hukum, dan beberapa pihak dari Kesra.
Selain itu, para terlapor, seperti Najirah, Aji Erlinawaty, dan Basri Rase, juga telah dimintai keterangan. Bawaslu bekerja sama dengan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menentukan pasal yang akan digunakan jika ditemukan pelanggaran.(*)
Pewarta | : Kusnadi |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |