TIMES KALTIM, MAJALENGKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda Jawa Barat mengadakan pelaksanaan restorative justice terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Kasus tersebut melibatkan terduga penyalahguna narkotika jenis sabu, berinisial MMR (24) yang mendapat rekomendasi rehabilitasi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat Narkoba, AKP Budi Suheri mengatakan, pelaksanaan asesmen tersebut diadakan pada Selasa 11 Februari 2025 di mapolres setempat.
Menurut AKP Budi, berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu (Polri, BNN dan Kejaksaan) menyimpulkan bahwa MMR adalah pecandu narkotika jenis sabu dengan kategori ringan.
"Penggunaan narkotika pada dirinya bersifat rekreasional tanpa indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran Narkotika," kata AKP Budi Suheri di Majalengka, Rabu (12/2/2025).
Kasat menyebut, berdasarkan hasil assesmen itu, selanjutnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda Jabar, menggelar perkara khusus di ruang gelar Polres Majalengka.
Dari hasil gelar perkara, menurutnya, tim memutuskan bahwa terduga akan dikembalikan kepada keluarganya untuk dimasukkan ke dalam lembaga rehabilitasi agar hidup bebas tanpa narkoba.
Keputusan ini juga sesuai merujuk pada surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Sehingga dalam kasus tersebut, Tim Asesmen Terpadu melaksanakan pendampingan bersama dengan keluarga terhadap korban penyalahgunaan narkoba agar di rehabilitasi sebagai langkah pemulihan.
"Kegiatan restoratif justice ini kami harapkan dapat menjadi upaya untuk memberikan keadilan sekaligus membantu pemulihan bagi pecandu narkotika yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran, khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka," ungkapnya.
Kronologi Penangkapan Penyalahgunaan Narkotika
Sebelumnya, MMR ditangkap polisi pada tanggal 08 Januari 2025, sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas ditemukan satu paket Narkotika golongan I jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening yang disimpan di ruang tamu rumah terlapor.
Atas kejadian tersebut, MMR beserta sejumlah barang bukti lainnya diamankan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.
Setelah merujuk pada SEMA Nomor 4 tahun 2010, dimana terlapor ditemukan barang bukti Narkoba pemakaian satu hari dengan penggolongan narkotika jenis sabu dibawah satu gram.
"Dari hasil tes urine terhadap terduga penyalahgunaan narkotika yang kini hendak direhabilitasi tersebut, juga dinyatakan positif," jelas Kasat Narkoba Polres Majalengka. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polres Majalengka Gelar Restorative Justice, Warga yang Tersandung Kasus Narkoba Direhab
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Ronny Wicaksono |