Berita

Mardani Ali Sera Soroti Vonis 4 Tahun Rizieq Shihab di Kasus RS UMMI

Kamis, 24 Juni 2021 - 15:40
Mardani Ali Sera Soroti Vonis 4 Tahun Rizieq Shihab di Kasus RS UMMI Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera. (FOTO: DPR RI)

TIMES KALTIM, JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi PKSMardani Ali Sera ikut mengomentari keputusan majelis hakim yang menjathui vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI

Lewat keterangan akun Twitter yang dipantau TIMES Indonesia, di Jakarta Kamis (24/6/2021), Mardani mengungkit vonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun karena memiliki balita. "Luar biasa, sama dengan vonis jaksa Pinangki," ucap Mardani Ali Sera.

Mardani melihat ada perbedaaan antara vonis Habib Rizieq dengan Jaksa Pinangki. Padahal menurut Mardani Ali Sera, UU Karantina Kesehatan sebagaimana disinggung dalam kasus Habib Rizieq sejatinya bertujuan untuk menekan laju pandemi Covid-19.

"Terlihat aneh dan beda perlakuan, padahal UU Karantina kesehatan tujuannya untuk menekan laju pandemi," kata Mardani.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI.

Hakim menilai Rizieq bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

Menyoroti vonis hakim itu, Mardani Ali Sera mendoakan agar Habib Rizieq diberi kekuatan dan keadilan atas kasusnya. "Semoga Habib Rizieq selalu diberi kekuatan dan keadilan. Aamiin," ucap Anggota DPR RI dari Fraksi PKS itu terkait vonis 4 tahun penjara Rizieq Shihab. (*)

Pewarta : Hasbullah
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Kaltim just now

Welcome to TIMES Kaltim

TIMES Kaltim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.